Pembiayaan BSM Griya adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (KPR), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
Akad:
- Akad yang digunakan adalah akad murabahah
- Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
- Tenor atau masa KPR selama 15 tahun.
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian (angsuran flat).
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
- Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Informasi lebih lanjut:
RUDI SALAM [085242049397]
Twitter : @KPRsyariah
Facebook : KPR Syariah